Usaha ikan hias di tanah air tengah bergairah saat ini. Terlebih sekarang Indonesia telah mampu menduduki peringkat ke-9 di pasar bisnis ikan hias dunia. Berdasarkan data United Nation Commodity Trade Statistics Database2010, nilai perdagangan ikan hias Indonesia pada 2009 mencapai US$ 11,660 juta. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan pada 2008 yang hanya mencapai US$ 8,924 juta.Sedangkan secara umum bisnis ikan hias di dunia pada 2009 dikuasai oleh Singapura yang nilai perdagangannya mencapai US$ 60,088juta.
Direktur CV Cahaya Baru(eksportir ikan hias laut), Djohan Tjiptadi menyebutkan bahwa perdagangan ekspor bisnis ikan hias lautnya mengalami kenaikan hampir 10 –20%. Permintaan ekspor tinggi datang dari negara-negara Timur Tengah dan Asia. Namun begitu, katanya, kenaikan tidak terjadi secara merata di wilayah ekspornya. Menurutnya ini merupakan akibat adanya krisis ekonomi dan kerusuhan yang terjadi di Eropa sehingga permintaan ikan hias di Amerika dan London juga mengalami penurunan hampir 20 %.
Selain itu, Djohan memprediksi karena wilayah Eropa dan Amerika sedang mengalami musim panas sehingga banyak warga Amerika dan Eropa yang lebih memilih untuk keluar rumah ketimbang memelihara ikan di dalam rumah yang biasa di lakukan ketika musim dingin.
Kondisi yang sama juga dialami Presiden Direktur PT. Harlequin Aquatics, Hendra Iwan Putrayang ekportir ikan hias air tawar. Menurutnya, ikan hias air tawar yang ia ekspor juga mengalami penurunan di wilayah Eropa. Alasannya masih serupa dengan apa yang dituturkan Djohan. Beruntung, penurunan yang terjadi hampir 30 – 40 % ini tidak melanda pasar ikan hias tawar di Amerika. Permintaan Amerika ditambah Timur Tengah justru sedang mengalami kenaikan yang hampir seimbang dengan penurunan yang terjadi di Eropa. “Sehingga penurunan yang terjadi dapat di-coverdari kenaikan permintaan di wilayah Timur Tengah dan Amerika,” terangnya.
Terganjal Aturan
Sayangnyabisnis ikan hias yang sedang moncer ini belakangan terpentok oleh peraturan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/IV/2011. Aturan berisi tentang pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara, yaitu dilakukan oleh institusi baru (swasta) bernama Regulated Agent (RA) untuk semua produk yang akan diekspor. Sehingga terjadi penambahan biaya untuk X-ray, yang tadinya hanya Rp 60 perkgjadi Rp 1.200 per kg.
Hendra berpendapat adanya peraturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk ekspor akan jadi lebih lama lagi jika harus melewati X-raydi tempat berbeda. Padahal, kian lama ikan berada dalampengangkutanmakaakan kian menurunkan kualitas ikan dan bahkan bisa berujung kematian Belum lagi, imbuh Djohan, “Jika memang X-raydiberlakukan akan menambah biaya untuk produksi.“
Menanggapi seputar X-ray,Direktur Pengembangan Produk Non Konsumsi Maman Suhermawanmenjelaskan,saat ini pihaknya yang beradadibawah Direktorat Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP)– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)telah melayangkan surat ke Direktorat Perhubungan. Ia menjelaskan isi surat mengenai peninjauan peraturan kembali dan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan peraturan tersebut.
Menurut Maman, di dalam suratnya pihaknya meminta ke Direktorat Perhubungan untuk memasukkan produk ikan ke dalam kategori ke non shiper. “Atau produk yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya (kalau itu ikan)sehingga tidak perlu dilakukan X-ray,” ujarnya.
Sementara, Kepala Pusat Karantina Ikan Muhammad Ridwan,berpendapat sebaiknyadilakukan pemeriksaan terpadu. “Artinya dimana lokasi X-ray berarti disitu juga dilakukan pemeriksaaan karantina dan bea cukai, jadi hanya di satu tempat saja,” jelasnya.
Sebenarnya menurut Ridwan, proses X-ray ditujukan untuk memastikan kebenaran dari jenis barang yang akan diekspor. Ia pun merencanakan agar lebih mempermudah lagi, kedepan karantina tidak hanya melakukan pengawasan atau semacam pemeriksaan berkala di tempat pemasukan dan pengeluaran ikan (bandara). Tetapi melakukan pengawasan mulai dari (farmnya), di instalasi karantina dan di tempat pemasukan dan pengeluaran (bandara). “Sehingga ketika ikan akan diekspor tidak perlu melewati lalu lintas dibandara,” jelasnya.
Terimakasih infonya sangat bermanfaat jangan lupa kunjungi website kami https://bit.ly/2O8CWwZ